BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan hukum yang humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), perkara pidana dengan nomor registrasi 34/Pid.B/2026/PN Bon resmi dinyatakan berakhir damai.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Maulana Abdillah, S.H., M.H., serta didampingi oleh Denny Ardian Priambodo, S.H. dan Sarti Sonnia Pradasari Panjaitan, S.H. sebagai Hakim Anggota.
“Keadilan restoratif ini ditempuh dengan mempertimbangkan pemulihan hak korban dan adanya itikad baik dari terdakwa untuk memperbaiki kesalahan. Kami melihat ruang perdamaian masih terbuka lebar sehingga hukum hadir sebagai penengah, bukan sekadar pemberi sanksi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Maulana Abdillah, dalam persidangan tersebut.
Penerapan mekanisme ini pada perkara nomor 34/Pid.B/2026/PN Bon tersebut disambut positif oleh berbagai pihak. Majelis Hakim menilai bahwa syarat-syarat formil maupun materiil untuk dilakukannya keadilan restoratif telah terpenuhi, termasuk di antaranya adalah pemberian maaf dari korban dan komitmen terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Hakim Anggota, Denny Ardian Priambodo, menambahkan bahwa pendekatan ini selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung untuk mengutamakan penyelesaian konflik secara kekeluargaan
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#RestoratifJustice
#PidanaBiasa
