BONTANG – Dalam upaya meningkatkan kapasitas teknis dan wawasan hukum para hakim serta tenaga teknis, Pengadilan Negeri Bontang menghadiri agenda rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode ke-15 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI secara daring pada Senin, 27 April 2026.
Kegiatan yang diikuti dari ruang Command Center PN Bontang ini mengangkat tema krusial mengenai hukum internasional, yakni “Recognition and Enforceability Foreign Judgement” atau pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Materi ini dipaparkan langsung oleh pakar hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., yang merupakan Guru Besar Universitas Indonesia.
Selain fokus pada putusan asing, delegasi PN Bontang juga menyimak sosialisasi mengenai Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. Materi penting ini disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.. Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi para praktisi hukum di tingkat pertama maupun banding terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.
Keikutsertaan PN Bontang dalam forum berskala nasional ini merupakan komitmen satuan kerja untuk terus memperbarui kompetensi yudisial, sejalan dengan arahan Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sore hari ini berjalan interaktif, di mana para peserta dari seluruh Indonesia diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi mendalam bersama para narasumber melalui platform Zoom.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#SarasehanInteraktif
#PerisaiEpisode15
