Bontang, 15 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Bontang turut menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bontang pada tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Mewakili Pengadilan Negeri Bontang, Panitera Pengadilan Negeri Bontang, Bapak Hendra Yaksa Kurniawan, S.H., hadir dalam kegiatan tersebut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya. Kehadiran Pengadilan Negeri Bontang menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, di antaranya barang bukti narkotika, senjata tajam, serta barang bukti lain yang tidak memiliki nilai ekonomis maupun manfaat untuk digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana serta memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#PemusnahanBarangBukti