Previous Next

Tempuh Jalur Mediasi, Majelis Hakim PN Bontang Berhasil Persatukan Pihak Berperkara dalam Kesepakatan Damai.

BONTANG – Semangat perdamaian kembali dijunjung tinggi di Pengadilan Negeri Bontang. Perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Bon yang tengah bergulir resmi berakhir dengan jabat tangan damai antar pihak yang berperkara pada persidangan hari ini, Kamis (7/5/2026). Keberhasilan ini merupakan buah dari proses mediasi yang intensif dan keinginan baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus menunggu putusan akhir yang bersifat litigasi. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Siska Naomi Panggabean, S.H., dengan anggota majelis Lavenia Lauri Gricella, S.H., dan Rahma Laila Ali, S.H. Dalam perjalanannya, Majelis Hakim memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menempuh jalur kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Keberhasilan kesepakatan damai ini tidak lepas dari peran penting Wicaksana, S.H., selaku Hakim Mediator. Melalui keahlian negosiasi dan pendekatan yang persuasif, beliau berhasil memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak hingga tercapai titik temu yang saling menguntungkan (win-win solution). Dalam ruang mediasi, Hakim Mediator Wicaksana, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang telah memilih jalan damai. "Perdamaian adalah jalan terbaik dalam sengketa perdata. Dengan adanya kesepakatan ini, hubungan antara kedua belah pihak tetap terjaga dan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat," ujarnya. Setelah kesepakatan damai ditandatangani, hasil mediasi tersebut kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dikukuhkan dalam Akta Perdamaian (Van Dading). Dengan demikian, sengketa perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Bon dinyatakan selesai dan dicoret dari register perkara. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Bontang dalam mengedepankan mediasi sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#Mediasi
#PerdataGugatan