Previous Next

Kegiatan Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelayanan bagi penyandang disabilitas.

BONTANG – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pelayanan inklusif, Pengadilan Negeri (PN) Bontang Kelas II menyelenggarakan kegiatan Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelayanan bagi penyandang disabilitas pada Jumat, 24 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra ini ditujukan bagi seluruh jajaran internal pengadilan, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana.

Implementasi Pedoman TerbaruKetua PN Bontang, Rahmat Dahlan, menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/1/2026. Keputusan tersebut mengatur tentang pembaruan pedoman pelaksanaan pelayanan serta penyediaan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan.

"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pelayanan kita terhadap masyarakat penyandang disabilitas yang mencari keadilan di PN Bontang," ujar Rahmat dalam keterangannya.

Sinergi dengan Tenaga AhliAcara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini menghadirkan narasumber ahli dari SLB Negeri Bontang. Tidak hanya sekadar teori, para peserta juga mendapatkan materi berupa praktik dan simulasi langsung mengenai tata cara melayani penyandang disabilitas dengan baik dan benar.

Melalui pelatihan ini, PN Bontang berharap seluruh aparatur pengadilan memiliki empati dan keterampilan teknis yang mumpuni, sehingga gedung pengadilan benar-benar menjadi tempat yang ramah dan aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II....BISA!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BimbinganTeknis
#PelayananPenyandangDisabilitas