Bontang 4 Maret 2026 --– Pengadilan Negeri Bontang kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana cepat.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana cepat ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Bontang dalam menghadirkan peradilan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan sosial di masyarakat.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#RestoratifJustice
#PidanaCepat
