Previous Next

PN Bontang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata.

Bontang โ€“ Pengadilan Negeri Bontang melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) dalam rangka pemeriksaan perkara perdata dengan Register Perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Bon, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara dimaksud, dengan Ketua Majelis Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bontangย  Maulana Abdillah, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Monica Gabriella, PS., S.H., M.H. dan Siska Naomi Panggabean, S.H.

Kegiatan ini bertempat di objek sengketa yang berlokasi di Jalan S. Parman RT 25, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung dan jelas mengenai kondisi objek sengketa, guna mendukung pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara secara objektif dan komprehensif.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar, dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta pihak terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif serta mewujudkan putusan yang berkeadilan sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!

#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#PemeriksaanSetempat